1. Teori Paham Kekuasaan dan Geopolitik
Paham kekuasaan yang kita
kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula
pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai
sisi. Perumusan wawan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan
pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu,
dibutuhkan landasan teori yang dapat
mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori menurut para ahli yang dapat
mendukung rumusan tersebut antara lain:
1.
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat
sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa
Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
2.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut
baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan
merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional.
Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingga akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
3.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis
Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu
kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII
paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak.
Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara
adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham
ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat
yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian
Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk
melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5
abad.
4.
Paham Lenin (XIX)
Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah
atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI
adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya
menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti
runtuhnya Uni Soviet.
5.
Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku
Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972
), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system
of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation
in political action can take place, it provides the subjective orientation to
politics…..The political culture of society is highly significant aspec of the
political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur
sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu
bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut
berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
Geopolitik adalah ilmu
yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik
secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan
jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan
/ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara
Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).
Pandangan menurut para Ahli tentang Teori Geopolitik :
1. Frederick Ratzel (Teori Ruang ;
1897)
Pertumbuhan
negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses, lahir,
tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar
kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa
tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi).
2. Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.
Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang
(wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik,
demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus
bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan
nasional.
3. Karl Houshoffer (Teori
Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik
sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang
menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan
tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian
baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah
penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada
akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di
Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah
mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di
atas semua Negara, sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan
Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan
pelopor Asia (Tiga A).
4. Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan,
yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat.
Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland)
yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan
menjadi penguasa dunia.
5. Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer
Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah
teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai
lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan
dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai
lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai
“kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6. W. Michel dan John Frederick Charles
Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan
udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan
yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki
daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat
dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk
bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara
mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan
dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
7. Nocholas J. Spykman (Teori Daerah
Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi,
yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam
pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa
siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai
daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas
(rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat,
laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi
suatu negara.
2. Paham Kekuasaan dan Geopolitik yang Dianut oleh Indonesia
Paham kekusaan
bangsa indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
& berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa,
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan
ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung
benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa
indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam
menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia
dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan
yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang
dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan.
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia,
adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga
disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik
Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan
nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang
tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara
keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
3. Undang-Undang tentang Hukum Laut di Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan
wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga
pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir.
Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi
Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara
kepulauan (Archipelagie State). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan
bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan
dari negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena laut antar pulau
merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong
perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
1. Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud
negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil
yang tersebar di lautan.
2. Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua
kepulauan dan perairan (selat) yang ada diantaranya merupakan kesatuan
yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya
atau antar pulau dengan perairannya.
3. Bahwa penetapan batas perairan wilayah
sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en
Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no
442 pasal 1 ayat (1) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah
merdeka.
4. Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai
suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk
mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta
bangsanya.
Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no
4/PRT/1960 tentang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan
Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan
konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa
Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB
tentang hukum laut yang dikenal dengan United
Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang
selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan
Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU
1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A
tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Adapun aturan hukum tentang
wilayah laut (perairan) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang
diimplementasikan :
a. Pembukaan
UUD 1945 alenia IV
b. UUD 1945 pasal 1 ayat (1)
c. UUD 1945 pasal 30 ayat (1)
d. Ketetapan MPR no II / MPR /
1983
2. Peraturan perundang-undangan tentang wilayah
laut (perairan) yang mengimplementasi-kannya :
a. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan
Indonesia (Wawasan Nusantara).
b. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu
lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
c. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang
pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah
perairan Indonesia.
d. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia.
e. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif
Indonesia.
f. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang
pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
g. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan
pokok pertahanan keamanan NKRI.
Konsepsi Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan semangat
persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan kesejahteraan bangsa,
maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980, mengumumkan Deklarasi
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE I). Yang dimakhsud Zona Ekonomi Eksklusif adalah
jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis
pangkal atau garis dasar. Pengumuman deklarasi ZEE I berdasarkan Perpu no 4
tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
- Sumber :
- http://frwibowo.wordpress.com/2013/05/21/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik/
- http://indonesiadalamsejarah.blogspot.com/2012/04/hukum-laut-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar