Rabu, 10 April 2013

Hak Azazi Manusia (HAM) di Indonesia

I.     Pengertian/Definisi Hak Azazi Manusia di Indonesia
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah upaya untuk menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.   HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.   HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
     Menurut pendapat saya sendiri tentang HAM di Indonesia,yaitu :
          Hak yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia, sejak ia dilahirkan sampai dengan akhir hayatnya dan hak tersebut harus dijaga dengan baik serta dilindungi oleh setiap Warga Negara Indonesia.


II.       Pasal-Pasal yang terdapat di dalam BAB XA UUD’45 berisi tentang  Hak Asasi Manusia
          Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34.
          Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terda- pat dalam materi pokok Bab XA UUD’45 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:


Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negarany
a.
  
Pasal 28D
(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.
(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.




         HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
         Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikh- tiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
         Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta-
hun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
         Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia berpandangan bahwa HAM harus memperhatikan karakteristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diha-
rapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak. Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
         Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pe-
ngakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam su-
atu masyarakat demokratis.
Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1)    HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan.
2)    HAM berkaitan dengan keluarga.
3)    HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
4)    HAM berkaitan dengan pekerjaan.
5)    HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat.
6)    HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi.
7)    HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
8)    HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
9)    HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan.
10)    HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
        Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu
diimplementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkat-
an kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin di-
bandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pe-
majuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



III.   Bagaimanakah peranan hukum di Indonesia , apakah sudah berjalan dengan baik?
Menurut pendapat saya tentang hukum di Indonesia :
Hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik sebagaimana yang seharusnya sudah diatur dalam sumber hukum di Indonesia yaitu UUD’45.
Contoh pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia, sebagai berikut :
1.    Pelanggaran lalu lintas “yang dianggap sepele dan ringan”.
Terkadang pengemudi kendaraan seringkali membuat pelanggaran dengan tidak mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas seperti : melawan arus, tidak menggunakan helm (pengendara motor), tidak menggunakan sabuk pengaman (pengendara mobil), menerobos lampu merah maupun mengemudi secara ugal-ugalan. Namun ketika kita membuat pelanggaran lalu lintas, ternyata masih ada saja penegak hukum yang memanfaatkan peluang tersebut untuk menambah penghasilan mereka atau biasa disebut “uang damai”. Seharusnya mereka yang melanggar harus diberi sanksi yang tegas, bukannya diberikan pilihan lain untuk memberikan “uang damai”. Saya merasa jika penegak hukum tidak memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar, maka pelanggaran-pelanggaran lalu lintas akan semakin bertambah dan angka kecelakaan lalu lintas pun juga akan meningkat.

2.    Para pejabat yang korupsi (koruptor)
Wakil rakyat yang seharusnya bekerja untuk kesejahteraan masyarakat tetapi beberapa dari me-ka masih ada saja yang melakukan tindak pelanggaran,yaitu menggelapkan uang rakyat atau biasa disebut “korupsi”. Pejabat yang korupsi masih saja terlihat merasa senang ketika mereka sedang di wawancara. Selain itu,para koruptor juga diberikan hukuman yang ringan oleh penegak hukum. Orang yang tertangkap maling sepeda motor saja bisa dikenakan hukuman lebih dari 7 tahun penjara. Sedangkan koruptor yang sudah jelas-jelas tertangkap sebagai maling uang rakyat hanya diberikan hukuman yang ringan,yaitu dibawah 7 tahun penjara. Tidak hanya itu saja, koruptor juga mendapatkan fasilitas seperti di hotel bintang lima asalkan mereka membayarkan sejumlah uang kepada petugas setiap bulannya. Dan yang lebih tidak adilnya lagi, terkadang dari para koruptor itu ada saja yang mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan). Saya merasa jika hukum di Indonesia seperti ini terus, maka masalah koruptor tidak akan ada habisnya.

Sumber : 

                                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar