1. Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian
Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa &
wilayah tertentu di muka bumi. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah
bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat
ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa.
2. Satu kesatuan daerah.
3. Satu kesatuan ekonomi.
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi.
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa.
2. Satu kesatuan daerah.
3. Satu kesatuan ekonomi.
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi.
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian
Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama menempati suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Menurut
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut
Prof. Mr L.J Van Appeldorn
Negara
mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai
untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah
kekuasaan tertinggi.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
2. Teori Terbentuknya Negara
Secara umum tori terbentuknya
negara terdiri atas 4 teori, keempat teori ini biasa
disebut sebagai (Teori Klasik). Berikut ini
merupakan penjabaran keempat teori tersebut:
a. Teori Ketuhanan
Hal ini didasarkan pada
kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak
Tuhan. Demikian juga negara bisa terjadi atas
kehendak Tuhan.
Para tokohnya adalah :
Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg.
b. Teori Perjanjian
Masyarakat
Terjadinya negara
karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara
mengikat diri dalam suatu perjanjian
bersama untuk mendirikan suatu organisasi
yang bisa melindungi dan menjamin
kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas
dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang
paling kuat.
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles.
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles.
d. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku
setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut
pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas
Aquino.
Tidak hanya Teori Klasik saja, namun Teori terbentuknya negara juga didukung
oleh
Teori Modern, yaitu :
a. Penaklukan atau Penjajahan.
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah
atau Negara dll.
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur
negara terdiri dari 4 unsur, yaitu : Wilayah, Rakyat, Pemerintah dan
Pengakuan dari Negara Lain. Karena, tanpa adanya keempat unsur berikut ini maka
suatu
negara tidak dapat diakui sebagai negara yang syah di mata dunia.
Berikut
ini merupakan penjabarannya :
• Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
• Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan
dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu
ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai
sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
•
Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas
susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif,
lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan
kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
• Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang
sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun
secara de jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri
atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui
dunia Internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
4. Bentuk
Negara
Bentuk-bentuk negara dibagi menjadi 3 macam,yaitu :
1.
Negara Konfederasi
Bagi L.
Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang
untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu
atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan
beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu
terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota
Konfederasi itu”. Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di
atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa
negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi
mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi
tersebut.
2.
Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan
tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak
ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan
pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
3.
Federasi
Negara
Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan
nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik,
kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi
(undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok.
5. Pemahaman Tentang Demokrasi
a.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
b. Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer).
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen).
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c. Kekuasaan Federatif
(kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya
dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Kemudian Montesque (teori
Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan
oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya
(berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan
membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan
menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan
undang-undang)
c. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
– Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu
sistem multi partai (poliparty system),
sistem dua partai (biparty system),
dan sistem satu partai
(monoparty system).
– Sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan negara.
– Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif
dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam, yaitu :
– Sistem pemerintahan diktator
(borjuis dan proletar).
– Sistem pemerintahan parlementer.
– Sistem pemrintahan presidential.
– Sistem pemerintahan campuran.
Sumber
(refrensi) dari :
- http://nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html
- http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-negara-unsur-unsur-teori.html
- http://darwatiningsih93.blogspot.com/2012/03/bab-ii-pemahaman-tentang-demokrasi.html
- http://master-bonbon.blogspot.com/2012/04/bentuk-bentuk-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar