Kamis, 21 Maret 2013

Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa, Negara dan Demokrasi


  1.  Pengertian Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa.
2. Satu kesatuan daerah.
3. Satu kesatuan ekonomi.
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi.
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama menempati suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Menurut G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn
Negara mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.


  2. Teori Terbentuknya Negara

  Secara umum tori terbentuknya negara terdiri atas 4 teori, keempat teori ini biasa  
  disebut sebagai (Teori Klasik). Berikut ini merupakan penjabaran keempat teori tersebut:
  a.   Teori Ketuhanan
  Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak
  Tuhan. Demikian juga negara bisa terjadi atas kehendak Tuhan.
   Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg.
  b.   Teori Perjanjian Masyarakat
   Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara
   mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi
   yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
   Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu.
  c.   Teori Kekuasaan
   Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang
         paling kuat.
  Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles.
  d.    Teori Hukum Alam
   Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku
         setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut
         pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
  Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas
         Aquino.

   Tidak hanya Teori Klasik saja, namun Teori terbentuknya negara juga didukung oleh
   Teori Modern, yaitu :
   a.     Penaklukan atau Penjajahan.
   b.      Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.


 3.  Unsur-Unsur Negara

      Unsur-unsur negara terdiri dari 4 unsur, yaitu : Wilayah, Rakyat, Pemerintah dan
      Pengakuan dari Negara Lain. Karena, tanpa adanya keempat unsur berikut ini maka
      suatu negara tidak dapat diakui sebagai negara yang syah di mata dunia.
      Berikut ini merupakan penjabarannya : 
 
 • Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya. 
  • Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
       •  Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
 •  Pengakuan Dari Negara Lain
  Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia Internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

 
 4.  Bentuk Negara

       Bentuk-bentuk negara dibagi menjadi 3 macam,yaitu :
1.      Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu”. Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.

2.      Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

3.      Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok.


 5.  Pemahaman Tentang Demokrasi
 
a.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

b.      Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.  Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer).
2.   Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen).
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).

Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan
    undang-undang)

c.   Klasifikasi Sistem Pemerintahan
   – Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu
      sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system),
      dan sistem satu partai (monoparty system).
   – Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
   – Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif
    dan legislatif.

 Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
– Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
– Sistem pemerintahan parlementer.
– Sistem pemrintahan presidential.
– Sistem pemerintahan campuran.


Sumber (refrensi) dari :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar