Menurut Anoraga
dan H.Djoko Sudantoko (2002:1), Koperasi
berasal dari kata “co” yang berarti bersama, dan “operation” yang
mengandung makna “bekerja”. Jadi, secara leksilogis koperasi bermakna sebagai
suatu perkumpulan kerjasama yang beranggotakan orang-orang ataupun badan-badan,
dimana ia memberikan kebebasan untuk keluar dan masuk sebagai anggotanya.
Pengertian
Koperasi menurut UU Koperasi No.25 tahun 1992 adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia ada
dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi Primer dan Sekunder. Koperasi Primer adalah
koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan
ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya dengan langsung melayani para
anggotanya. Contoh : KUD. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi
yang didirikan dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder.
Koperasi Sekunder ini misalnya adalah Pusat atau Induk KUD (PUSKUD/INKUD).
Untuk konteks Indonesia,
pembagian koperasi didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat. Secara umum ada
lima klasifikasi koperasi, yaitu:
1.
Koperasi Konsumsi
2.
Koperasi Simpan Pinjam
3.
Koperasi Produksi
4.
Koperasi Jasa
5.
Koperasi Serba Usaha
Beberapa tahun
belakangan ini, terutama pada masa era reformasi dan diberlakukannya otonomi
daerah, perhatian terhadap gerakan pembangunan koperasi semakin tinggi. Pembangunan Koperasi tidak hanya dilakukan
pada masyarakat kota tapi pembangunan Koperasi juga dilakukan pada masyarakat
daerah pedesaan. Hal ini dilakukan agar masyarakat desa dapat merasakan hidup
yang sejahtera seperti masyarakat kota, walaupun pada umumnya pekerjaan
masyarakat di kota dan di desa berbeda. Adapun pembangunan Koperasi di
daerah-daerah pedesaaan yang biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit
Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama di bidang pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih/bibit tanaman, alat pertanian, dan memberikan
penyuluhan/pembinaan teknis pertanian kepada para petani. Tujuan diadakannya
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan.
Tidak hanya itu
saja, adanya Koperasi Unit Desa dalam suatu daerah ikut berperan serta dalam
kemajuan suatu daerah tersebut. Namun untuk mengembangkan Koperasi Unit Desa
(KUD) di daerah-daerah tidaklah mudah. Ada beberapa faktor yang terbukti secara
signifikan sebagai faktor dari perkembangan Koperasi Unit Desa, yaitu faktor
internal dan faktor eksternal. Berikut ini adalah beberapa faktor internal dan
eksternal yang mempengaruhi perkembangan Koperasi Unit Desa (KUD).
- Faktor Internal : biasanya dipengaruhi oleh kurangnya pembinaan terhadap masyarakat daerah.
1.
Kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM)
Faktor SDM dipengaruhi oleh jumlah karyawan dan
frekuensi pelatihan secara signifikan
dan tidak dipengaruhi signifikan oleh
tingkat pendidikan.
2.
peran serta anggota
Faktor peran serta anggota dipengaruhi oleh
lamanya pengguna jasa KUD para anggota
dan dalam mengikuti rapat-rapat KUD.
3.
Aktivitas
Faktor aktivitas dipengaruhi oleh rasio
perputaran persediaan, rasio perputaran modal
kerja, dan rasio perputaran rata-rata
piutang.
- Faktor Eksternal : biasanya dipengaruhi oleh suku bunga dan inflasi.
1. Manajemen
Faktor manajemen yang dipengaruhi oleh perencanaan,
organisasi, pelaksanaan, dan
pengawasan.
2. Likuiditas
Faktor
likuiditas dipengaruhi oleh rasio cepat dan tidak dipengaruhi oleh rasio lancar
dan
rasio kas.
3. Solvabilitas
Faktor solvabilitas dipengaruhi
oleh rasio hutang, rasio hutang terhadap equitas, dan rasio
hutang jangka
panjang terhadap equitas.
Faktor-faktor tersebut sangat
mempengaruhi perkembangan Koperasi Unit Desa (KUD) di daerah, karena masih ada
saja masyarakat pedesaan yang belum memahami fungsi dan kinerja dari Koperasi Unit
Desa (KUD) itu sendiri. Untuk mengatasi hal tersebut, peran pemerintah pun
sangat dibutuhkan agar Koperasi Unit Desa (KUD) dapat berkembang pesat di
daerah-daerah dan masyarakat di daerah pun dapat hidup sejahtera.
3
Daftar
Pustaka
Anoraga, Pandji, Djoko Sudantoko, Koperasi, Kewirausahaan dan Usaha
Kecil, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta 2002.
Anonim.
1992. ‘Undang-Undang No. 25 Tentang Perkoperasian’. Departemen Koperasi,
Jakarta.
Pengaruh Kualitas SDM Pengelola Koperasi Terhadap
Perkembangan KUD di Kabupaten Nias: http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/7084/1/06003667.pdf.
Kinerja KUD di Provinsi Bali melalui
Pendekatan Structural Equation Model: http://pdfsb.com/
readonline/5a565644654131305858523443487468-3762541.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar