Selasa, 22 Januari 2013

Kendala Perkembangan KUD

Menurut Anoraga dan H.Djoko Sudantoko (2002:1), Koperasi  berasal dari kata “co” yang berarti bersama, dan “operation” yang mengandung makna “bekerja”. Jadi, secara leksilogis koperasi bermakna sebagai suatu perkumpulan kerjasama yang beranggotakan orang-orang ataupun badan-badan, dimana ia memberikan kebebasan untuk keluar dan masuk sebagai anggotanya.
Pengertian Koperasi menurut UU Koperasi No.25 tahun 1992 adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia ada dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi Primer dan Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya dengan langsung melayani para anggotanya. Contoh : KUD. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder. Koperasi Sekunder ini misalnya adalah Pusat atau Induk KUD (PUSKUD/INKUD).
Untuk konteks Indonesia, pembagian koperasi didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat. Secara umum ada lima klasifikasi koperasi, yaitu:
     1.    Koperasi Konsumsi
     2.    Koperasi Simpan Pinjam
     3.    Koperasi Produksi
     4.    Koperasi Jasa
     5.    Koperasi Serba Usaha

Beberapa tahun belakangan ini, terutama pada masa era reformasi dan diberlakukannya otonomi daerah, perhatian terhadap gerakan pembangunan koperasi semakin tinggi.  Pembangunan Koperasi tidak hanya dilakukan pada masyarakat kota tapi pembangunan Koperasi juga dilakukan pada masyarakat daerah pedesaan. Hal ini dilakukan agar masyarakat desa dapat merasakan hidup yang sejahtera seperti masyarakat kota, walaupun pada umumnya pekerjaan masyarakat di kota dan di desa berbeda. Adapun pembangunan Koperasi di daerah-daerah pedesaaan yang biasa disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama di bidang pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih/bibit tanaman, alat pertanian, dan memberikan penyuluhan/pembinaan teknis pertanian kepada para petani. Tujuan diadakannya Koperasi Unit Desa (KUD) adalah untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan.
Tidak hanya itu saja, adanya Koperasi Unit Desa dalam suatu daerah ikut berperan serta dalam kemajuan suatu daerah tersebut. Namun untuk mengembangkan Koperasi Unit Desa (KUD) di daerah-daerah tidaklah mudah. Ada beberapa faktor yang terbukti secara signifikan sebagai faktor dari perkembangan Koperasi Unit Desa, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Berikut ini adalah beberapa faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi perkembangan Koperasi Unit Desa (KUD).
  • Faktor Internal : biasanya dipengaruhi oleh kurangnya pembinaan terhadap masyarakat daerah.
        1.   Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
      Faktor SDM dipengaruhi oleh jumlah karyawan dan frekuensi pelatihan secara signifikan
      dan tidak dipengaruhi signifikan oleh tingkat pendidikan.
      2.   peran serta anggota
     Faktor peran serta anggota dipengaruhi oleh lamanya pengguna jasa KUD para anggota
     dan dalam mengikuti rapat-rapat KUD.
     3.   Aktivitas
    Faktor aktivitas dipengaruhi oleh rasio perputaran persediaan, rasio perputaran modal
    kerja, dan rasio perputaran rata-rata piutang.

  • Faktor Eksternal : biasanya dipengaruhi oleh suku bunga dan inflasi.
       1.  Manajemen
      Faktor manajemen yang dipengaruhi oleh perencanaan, organisasi, pelaksanaan, dan
      pengawasan.
      2.  Likuiditas
       Faktor likuiditas dipengaruhi oleh rasio cepat dan tidak dipengaruhi oleh rasio lancar dan
       rasio kas.
       3.  Solvabilitas
     Faktor solvabilitas dipengaruhi oleh rasio hutang, rasio hutang terhadap equitas, dan rasio
     hutang jangka panjang terhadap equitas.

Faktor-faktor tersebut sangat mempengaruhi perkembangan Koperasi Unit Desa (KUD) di daerah, karena masih ada saja masyarakat pedesaan yang belum memahami fungsi dan kinerja dari Koperasi Unit Desa (KUD) itu sendiri. Untuk mengatasi hal tersebut, peran pemerintah pun sangat dibutuhkan agar Koperasi Unit Desa (KUD) dapat berkembang pesat di daerah-daerah dan masyarakat di daerah pun dapat hidup sejahtera.

3
Daftar Pustaka

Anoraga, Pandji, Djoko Sudantoko, Koperasi, Kewirausahaan dan Usaha Kecil, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta 2002.
Anonim. 1992. ‘Undang-Undang No. 25 Tentang Perkoperasian’. Departemen Koperasi, Jakarta.
Pengaruh Kualitas SDM Pengelola Koperasi Terhadap Perkembangan KUD di Kabupaten Nias: http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/7084/1/06003667.pdf.

Kinerja KUD di Provinsi Bali melalui Pendekatan Structural Equation Model: http://pdfsb.com/ readonline/5a565644654131305858523443487468-3762541.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar